Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap Januari 2026

 

 

Resume

Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap

Periode Januari 2026
Oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE)

1. Latar Belakang dan Tujuan

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemangku kepentingan terkait kebijakan, kuota, mekanisme, serta prosedur permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS Atap pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Januari 2026. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transisi energi, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan bauran energi baru terbarukan nasional.

2. Sambutan dan Arahan Kebijakan

Plt. Direktur Energi Terbarukan Ditjen EBTKE menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi sektor energi, sejalan dengan Paris Agreement, NDC pertama dan kedua, serta target penurunan emisi sektor energi sebesar ±358 juta ton CO₂e pada tahun 2030.
PLTS Atap diposisikan sebagai salah satu pilar penting, bersama efisiensi energi, untuk menutup gap antara perencanaan dan realisasi bauran energi dalam RUPTL.

Disampaikan bahwa hingga November 2025:

  • Kapasitas terpasang PLTS Atap pelanggan PLN mencapai ±772,98 MWp

  • Jumlah pelanggan mencapai 11.392 pelanggan

  • 63% pelanggan berasal dari sektor rumah tangga

  • ±80% kapasitas terpasang berasal dari sektor industri

  • Kontribusi penurunan emisi mencapai lebih dari 1 juta ton CO₂

3. Kebijakan Kuota PLTS Atap Januari 2026

Berdasarkan RUPTL PLN 2025–2030 dan Permen ESDM No. 2 Tahun 2024:

  • Total kuota PLTS Atap nasional Januari 2026: ±485 MW

    • ±304 MW dialokasikan untuk pelanggan daftar tunggu (waiting list)

    • ±183 MW dibuka untuk pelanggan baru

  • Proses penguraian daftar tunggu dilakukan melalui PLN Mobile mulai 25 Desember 2025

  • Pembukaan permohonan baru melalui PLN Mobile dimulai 1 Januari 2026

4. Perubahan Fundamental: Acuan Kapasitas Inverter

Periode Januari 2026 menandai perubahan penting dalam regulasi:

  • Penetapan kapasitas PLTS Atap didasarkan pada kapasitas inverter (Watt), bukan lagi kapasitas modul/panel

  • Ketentuan ini mengacu pada Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan keputusan Menteri ESDM terkait kuota PLTS Atap

  • Apabila terdapat perbedaan satuan VA dan W pada inverter, digunakan konversi 1:1

  • Kebijakan ini bertujuan untuk:

    • Keseragaman regulasi

    • Kepastian hukum

    • Akurasi pengendalian kuota

    • Transparansi monitoring kuota nasional

Penyesuaian ini juga menghasilkan tambahan kuota efektif di beberapa sistem, sehingga mengurangi defisit kuota, khususnya di sistem Jamali.

5. Mekanisme Permohonan melalui PLN Mobile

  • Permohonan PLTS Atap dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi PLN Mobile

  • Proses perizinan mengikuti SLA Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 (maks. 30 hari)

  • Sistem akan menampilkan:

    • Kuota sistem dan klaster UP3

    • Notifikasi ketersediaan kuota

    • Mekanisme konfirmasi jika kuota tersedia lebih kecil dari kapasitas yang diajukan

  • Untuk daftar tunggu:

    • Jika kuota tersedia penuh → otomatis diproses

    • Jika kuota lebih kecil → pemohon wajib konfirmasi dalam waktu yang ditentukan

6. Aspek Teknis dan Keamanan Sistem

PLN menegaskan bahwa penerapan kuota PLTS Atap bertujuan menjaga:

  • Keamanan sistem kelistrikan

  • Hosting capacity jaringan distribusi

  • Keandalan suplai listrik

Beberapa klaster (misalnya Cikarang, Karawang, Purwakarta) memiliki keterbatasan hosting capacity sehingga tetap memerlukan verifikasi teknis lapangan, meskipun secara sistem kuota masih tersedia.

7. Diskusi dan Masukan Peserta

Beberapa isu utama yang dibahas:

  • Realisasi kapasitas di lapangan lebih kecil dari izin → diperbolehkan, selisih kuota dikembalikan ke sistem

  • Permohonan bertahap (fase 1 dan fase 2) → pengajuan dilakukan atas selisih kapasitas

  • Pembatalan proyek → kuota ditarik kembali ke sistem

  • Tanda tangan elektronik (e-sign & e-meterai) → dimungkinkan secara administratif, namun dokumen fisik tetap diperlukan untuk kepastian hukum

  • Wilayah dengan sistem jenuh didorong untuk mempertimbangkan PLTS Atap dengan baterai sebagai solusi ke depan

8. Penutup

Sosialisasi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, PLN, asosiasi, badan usaha, dan pelanggan dalam pengembangan PLTS Atap nasional. Pemerintah dan PLN membuka ruang masukan untuk penyempurnaan regulasi, dengan tujuan mempercepat transisi energi, menjaga keandalan sistem, serta membangun ekosistem energi surya yang berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar proses permohonan PLTS Atap periode Januari 2026 berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi industri, masyarakat, serta pencapaian target energi nasional.

Photo 2025 12 18 10 21 11 - partnersurya hadir sebagai mitra epc & o&m

Notulen Lengkap : Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap Januari 2026

Pasang PLTS Atap Rumah di 2026: Kuota Dibuka, Minat Masyarakat Meningkat

Leave a Reply