NOTULEN LENGKAP
Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap

Periode Januari 2026
Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM & PT PLN (Persero)
I. LATAR BELAKANG & TUJUAN KEGIATAN
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk:
-
Menyampaikan kebijakan terbaru permohonan PLTS Atap periode Januari 2026
-
Menjelaskan kuota nasional dan mekanisme daftar tunggu
-
Menyampaikan perubahan fundamental regulasi (acuan kapasitas inverter)
-
Menyamakan persepsi antara pemerintah, PLN, asosiasi, badan usaha, dan pelanggan
-
Menjaga keseimbangan antara percepatan transisi energi dan keamanan sistem kelistrikan nasional
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pencapaian:
-
Target penurunan emisi sektor energi (NDC)
-
Bauran EBT nasional
-
Transisi energi yang andal dan berkelanjutan
II. ARAHAN KEBIJAKAN STRATEGIS PEMERINTAH (DITJEN EBTKE)
1. Komitmen Nasional Energi & Iklim
-
Indonesia berkomitmen melalui:
-
Paris Agreement (UU No. 16 Tahun 2016)
-
NDC pertama & kedua
-
Target penurunan emisi sektor energi ±358 juta ton CO₂e pada 2030
-
-
Dua pilar utama mitigasi sektor energi:
-
Efisiensi energi
-
Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
-
PLTS Atap diposisikan sebagai instrumen strategis untuk:
-
Mengisi gap realisasi RUPTL
-
Mempercepat kontribusi penurunan emisi
-
Mendorong partisipasi sektor industri & rumah tangga
2. Capaian PLTS Atap Nasional (s.d. Nov 2025)
-
Kapasitas terpasang: ±772,98 MW
-
Jumlah pelanggan: 11.392
-
Pelanggan rumah tangga: ±63%
-
Kontribusi kapasitas sektor industri: ±80%
-
Estimasi penurunan emisi: >1 juta ton CO₂
Tren pertumbuhan:
-
Jumlah pelanggan meningkat ±18 kali lipat (2018–2025)
-
Kapasitas terpasang meningkat ±508 kali lipat
III. KEBIJAKAN KUOTA PLTS ATAP JANUARI 2026
1. Kuota Nasional
Berdasarkan RUPTL PLN 2025–2030 & Permen ESDM No. 2 Tahun 2024:
-
Kuota PLTS Atap nasional Januari 2026: ±485 MW
-
±304 MW → alokasi daftar tunggu (waiting list)
-
±183 MW → pelanggan baru
-
2. Jadwal Penting
-
25–31 Desember 2025
→ Penguraian daftar tunggu melalui PLN Mobile
→ Jam operasional: 09.00 – 21.00 WIB -
1 Januari 2026
→ Pembukaan permohonan baru (war kuota) via PLN Mobile
IV. PERUBAHAN FUNDAMENTAL REGULASI: ACUAN INVERTER
1. Ketentuan Baru (WAJIB)
Mulai Januari 2026:
-
Kapasitas PLTS Atap DITETAPKAN berdasarkan kapasitas inverter (Watt)
-
Kapasitas modul/panel tidak lagi menjadi acuan kuota
Dasar hukum:
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
-
Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan kuota PLTS Atap
2. Ketentuan Teknis
-
Jika inverter menggunakan satuan VA → dikonversi 1:1 ke Watt
-
Kuota nasional, RUPTL, Capman, dan PLN Mobile seluruhnya menggunakan satuan Watt
3. Dampak Penyesuaian Historis
Hasil verifikasi ulang permohonan 2024–2025:
-
Ditemukan selisih panel vs inverter
-
Menghasilkan tambahan kuota efektif ±110,9 MW
Dampak regional:
-
Jamali: defisit ±72 MW → surplus ±79 MW
-
Sumatera, Kalsel–Kaltimra: surplus signifikan
Catatan penting:
-
Penyesuaian ini disebut sebagai “once in a lifetime adjustment”
-
Tidak akan menjadi kebijakan berulang
V. MEKANISME DAFTAR TUNGGU (WAITING LIST)
1. Prinsip Dasar
-
Nomor antrean tidak menjamin mendapatkan kuota
-
Penentuan berdasarkan:
-
Kuota sistem
-
Kuota klaster UP3
-
Hosting capacity jaringan
-
2. Skema Penguraian
-
Kuota tersedia penuh
-
Otomatis lanjut, tanpa konfirmasi
-
-
Kuota tersedia lebih kecil
-
Pemohon wajib konfirmasi (terima / tolak)
-
-
Ditolak
-
Permohonan keluar dari daftar tunggu
-
-
Diterima
-
Diproses sebesar kuota tersedia
-
Sisa kapasitas harus diajukan ulang pada periode berikutnya
-
VI. KEAMANAN SISTEM & HOSTING CAPACITY
1. Prinsip PLN
Kuota PLTS Atap ditetapkan untuk menjaga:
-
Keandalan sistem kelistrikan
-
Keamanan jaringan distribusi
-
Stabilitas operasi grid
2. Klaster UP3 Hotspot (disebutkan eksplisit)
-
UP3 Cikarang
-
UP3 Karawang
-
UP3 Purwakarta
Implikasi:
-
Permohonan bisa lolos PLN Mobile
-
Namun dikurangi atau ditolak saat verifikasi lapangan
Arah ke depan:
-
Implementasi smart grid
-
Blocking otomatis berbasis gardu distribusi (best practice Malaysia)
VII. DISKUSI TEKNIS & IMPLEMENTASI PROYEK
1. Realisasi Lebih Kecil dari Izin
-
Diperbolehkan
-
Selisih kapasitas dikembalikan ke kuota klaster
-
Wajib komunikasi proaktif ke PLN Unit
2. Pembangunan Bertahap (Fase 1 & 2)
-
Pengajuan dilakukan hanya atas selisih kapasitas
-
Tidak boleh mengajukan ulang total kapasitas kumulatif
3. Pembatalan Proyek
-
Saat ini belum ada sanksi eksplisit
-
Kuota ditarik kembali ke sistem
-
Akan dipertimbangkan penertiban melalui regulasi lanjutan (Monev)
VIII. ADMINISTRASI & LEGAL
1. Tanda Tangan Elektronik
-
e-sign & e-meterai diterima untuk unggah awal
-
Dokumen fisik tetap wajib saat:
-
Verifikasi lapangan
-
PJBTL
-
2. Template Dokumen
-
Template baru berlaku Januari 2026
-
Perubahan utama:
-
Penegasan kapasitas inverter (Watt)
-
-
Substansi dokumen lainnya tidak berubah
-
Dapat diunduh di menu PLTS Atap PLN Mobile
IX. ISU REGIONAL & INDUSTRI BESAR
1. Wilayah Timur (Sulsel, Sulutgo)
-
Sistem sudah tinggi penetrasi EBT (PLTA, PLTB)
-
Reserve margin rendah
-
Kuota terbatas demi keamanan sistem
2. Arah Solusi Kebijakan
-
PLTS Atap dengan battery storage (±1 jam smoothing)
-
Regulasi baru sedang disusun:
-
PLTS Atap non-kuota untuk industri tertentu
-
Dengan kewajiban baterai sesuai kebutuhan sistem
-
X. KESIMPULAN STRATEGIS
-
PLTS Atap tetap menjadi prioritas nasional
-
Kuota adalah instrumen teknis, bukan pembatas administratif
-
Perubahan acuan inverter adalah fondasi baru tata kelola PLTS Atap
-
Badan usaha dituntut:
-
Lebih firm
-
Lebih siap teknis & administrasi
-
Bertanggung jawab terhadap kuota yang diambil
-
-
Arah jangka panjang:
PLTS Atap + Baterai + Smart Grid
Pasang PLTS Atap Rumah di 2026: Kuota Dibuka, Minat Masyarakat Meningkat
Youtube & Resume : Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap Januari 2026
