Tentang PLTS Atap yang terhubung pada Jaringan Tegangan Listrik Pemegang IUPTLU
ABSTRAK
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap, melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap; bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
Catatan:
– Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024
– Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
– Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 70
Dokumen Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024_PLTS Atap